Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Perizinan Tertentu

Tanggal: 5 Januari 2022

Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pengertian Pilihan


Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.


Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas adalah pola hubungan fungsional di antara para pemangku kepentingan dalam pencapaian peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional.


Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.


Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran


Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.