Perbanyakan Benih Secara Generatif

Tanggal: 26 Februari 2026

Perbanyakan Benih Secara Generatif yang selanjutnya disebut Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan gamet jantan dengan gamet betina.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura

Pengertian Pilihan


Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (al-Tahawwuth al-Islami) yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah guna memitigasi risiko perubahan nilai tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang.


Mualim I (Chief Mate) adalah Perwira Kapal bagian dek yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Nakhoda dan yang dapat menggantikan tugas dalam hal Nakhoda tidak dapat melaksanakan tugasnya.


Operator Terminal Peti Kemas adalah Badan Hukum Indonesia yang mengoperasikan terminal Peti Kemas berdasarkan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan.


IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan


Panti Sehat adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan Kesehatan Tradisional Empiris.