Peraturan Perusahaan

Tanggal: 23 Maret 2003

Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Ketenagakerjaan

Pengertian Pilihan


Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.


Objek Pemajuan Kebudayaan
adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.


Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain


Keberatan adalah Keberatan terhadap putusan gugatan sederhana, Keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Keberatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKS adalah badan usaha yang berbadan hukum yang telah memperoleh perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan PTKDN.