Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disebut PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pengertian Pilihan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Imbal Jasa Penjaminan Ulang
Imbal Jasa Penjaminan
Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan
Penjaminan Ulang.
Selang Karet untuk Kompor Gas LPG
Selang Karet untuk Kompor Gas LPG yang selanjutnya disebut Selang Karet adalah selang yang dibuat dari bahan karet dengan proses vulkanisasi, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup yang digunakan sebagai saluran gas dari tabung ke kompor gas LPG.
Perwira Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping Officer)
Perwira Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping Officer) adalah perwira Kapal bagian dek dengan jabatan sebagai Mualim II, Mualim III, atau Mualim IV.
