Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disebut PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Pengertian Pilihan
Sikkhapana
Sikkhapana adalah program pelatihan pendidikan keagamaan Buddha yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal.
Bahan Tambahan Pangan
Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
Karya Cetak
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
Fasilitasi Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri
Fasilitasi Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Fasilitasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian atau Perwakilan untuk membantu, memandu dan mempermudah proses Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri.
Program Sekolah Penggerak
Program Sekolah Penggerak yang selanjutnya disingkat PSP adalah program transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
