Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Tanggal: 18 Mei 2022

Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disebut PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Pengertian Pilihan


Hunian Berimbang adalah Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah.


Qardh adalah Akad Pinjaman dana kepada anggota Koperasi dengan ketentuan bahwa anggota Koperasi wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.


Terjemahan adalah hasil
pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya,
makna, maupun konteks.


Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara


Lisensi Koleksi Ilmiah adalah pemberian izin akses, izin penggunaan, dan/atau izin pemanfaatan terhadap spesimen dan data Koleksi Ilmiah.