Imbal Jasa Penjaminan Ulang

Tanggal: 19 Januari 2016

Imbal Jasa Penjaminan
Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan
Penjaminan Ulang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penjaminan

Pengertian Pilihan


Penyelenggara Sistem
Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan
masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan Sistem
Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna
Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.


Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya


Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi yang bersifat nonpemerintah dan berfungsi memperlancar kerja sama ekonomi dan perdagangan dalam arti yang seluas-luasnya antara Indonesia dan Taiwan.


Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya.


Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol.