Penyiksaan

Tanggal: 24 September 1999

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Hak Asasi Manusia

Pengertian Pilihan


Sekolah Menengah Agama Katolik yang selanjutnya disingkat SMAK adalah satuan pendidikan keagamaan formal yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Katolik dan/atau menjadi ahli ilmu agama Katolik dan mengamalkan ajaran agama Katolik.


Tungku Tigo Sajarangan adalah limbago atau unsur tempat kedudukan perwakilan masyarakat Nagari yang dapat dipilih dan memilih untuk pengisian jabatan dalam Kerapatan Adat Nagari, Pemerintah Nagari, dan Peradilan Nagari, yang terdiri atas Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai.


Tindakan Administrasi
Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak
melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.


Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alsintan adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian.


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.