Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

Tanggal: 29 April 2019

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan


Bantuan Biaya Pendidikan Dokter Subspesialis atau Dokter Gigi Subspesialis adalah bagian dari Bandikdok yang diberikan kepada mahasiswa program studi profesi dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis.


Kedokteran Nuklir adalah kegiatan layanan kedokteran spesialistik yang menggunakan Zat Radioaktif berupa radionuklida dan/atau radiofarmaka untuk tujuan terapi dan/atau diagnostik yang didasarkan pada fisiologik, patofisologik, dan metabolisme.


Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat


Pemupukan adalah suatu cara pemberian unsur hara atau pupuk ke dalam tanah dan/atau ke daun, yang tujuannya agar dapat diserap oleh tanaman.