Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

Tanggal: 29 April 2019

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Pengertian Pilihan


Konservasi Ex-situ adalah konservasi tumbuhan dan/atau satwa yang dilakukan di luar habitat alaminya.


Transformasi Transmigrasi adalah perubahan paradigma dan tata kelola penyelenggaraan Transmigrasi untuk mewujudkan kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi.


Bibit Hewan yang
selanjutnya disebut Bibit adalah Hewan yang mempunyai sifat unggul dan
mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.


Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan 


Rahn adalah Pinjaman dengan memberikan barang yang terjamin dan dikenakan biaya sekedar pengganti pemeliharaan dan perawatan.