Penyelenggara Pelayanan Publik

Tanggal: 14 Juli 2022

Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pengertian Pilihan


Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.


Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama


Cakupan Wilayah adalah
Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau
kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.


Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.


Bencana Pesisir adalah
kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang
menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan
korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.