Penyelenggara Kegiatan

Tanggal: 29 Desember 2023

Penyelenggara Kegiatan adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi

Pengertian Pilihan


Gizi Beras yang selanjutnya disebut Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Beras yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.


Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.


Sistem Peringatan Dini Bencana adalah sebuah sistem terintegrasi yang mencakup pemantauan ancaman, peramalan dan prediksi, pengkajian risiko Bencana, aktivitas komunikasi dan Kesiapsiagaan, yang memungkinkan individu, komunitas, pemerintah, lembaga usaha, dan pihak-pihak lain mengambil tindakan tepat waktu untuk mengurangi risiko Bencana.


Kelaiklautan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, untuk berlayar di perairan tertentu untuk kegiatan wisata.


Kompilasi Produk Administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat