Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut PLM Syariah adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam bentuk surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUS dalam rupiah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Referensi:
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Pengertian Pilihan
Bahan Perpustakaan
Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam
Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang
Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang adalah strategi pembiayaan APBN melalui utang secara tahunan.
Standar Data Statistik
Standar Data Statistik yang selanjutnya disebut SDS adalah konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang dibakukan untuk menghasilkan Data Statistik yang terstandar.
Klinik Rumah Swadaya
Klinik Rumah Swadaya adalah bantuan pemerintah berupa layanan informasi dan bantuan teknis bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni secara swadaya.