Penyandang Disabilitas

Tanggal: 15 April 2016

Penyandang Disabilitas
adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan
lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.


Surat Pengantar Rekrut yang selanjutnya disebut SPR adalah izin yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada Pemberi Kerja, PPTKS, atau P3RT untuk merekrut Pencari Kerja dalam rangka kebutuhan Tenaga Kerja antar daerah.


Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat
BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan
Ibadah Haji.


Pembudi Daya Ikan Kecil
adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari.


Perlindungan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan
kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.