Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penjaminan Ulang Syariah

Tanggal: 19 Januari 2016

Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016

Penjaminan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Ingatan Kolektif Nasional yang selanjutnya disebut IKON adalah Naskah Kuno yang bernilai penting bagi peradaban bangsa Indonesia.


Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi


Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah Hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.


Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya


Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.