Pengesahan Perjanjian Internasional

Tanggal: 23 Oktober 2000

Pengesahan Perjanjian
Internasional adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu
perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi
(accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perjanjian Internasional

Pengertian Pilihan


Cek Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Cek BI adalah cek yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.


Kaca Berpola adalah kaca yang diberi hiasan atau ukiran pada salah satu atau kedua belah permukaannya yang dipola oleh rol pembentuk baik berwarna atau tidak.


Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.


Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yoryakarta.