Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules)

Tanggal: 31 Desember 2024

Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Pengertian Pilihan


Nitrosamin adalah kelompok senyawa yang memiliki struktur kimia gugus fungsi nitroso yang berikatan dengan gugus fungsi amina.


Pengangkutan Peti Kemas Dalam Negeri adalah pengangkutan Peti Kemas melalui laut antar pelabuhan atau terminal khusus di wilayah perairan Indonesia.


Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.


Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia


Uji Disolusi Terbanding atau uji ekivalensi in vitro yang selanjutnya disebut Uji Disolusi Terbanding adalah uji disolusi komparatif yang dilakukan untuk menunjukkan similaritas profil disolusi antara obat uji dengan obat komparator.