Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Keputusan Berbentuk Elektronis
Keputusan Berbentuk
Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan
atau memanfaatkan media elektronik.
Pos Pelayanan Terpadu
Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.
Sentra Khusus Olahragawan Disabilitas Indonesia
Sentra Khusus Olahragawan Disabilitas Indonesia yang selanjutnya disingkat SKODI adalah Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina Olahragawan penyandang disabilitas potensial sesuai klasifikasi kondisi disabilitas Olahragawan dan cabang Olahraga.
e-SKUM
e-SKUM adalah Surat Kuasa Untuk Membayar yang berisi taksiran panjar biaya perkara yang dihasilkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court.
Komisi Nasional Disabilitas
Komisi Nasional
Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang
bersifat independen.
