Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penerbitan Ilmiah

Tanggal: 19 September 2022

Penerbitan Ilmiah adalah proses penyuntingan naskah ilmiah melalui penelaahan substansi ilmiah untuk menghasilkan terbitan ilmiah sesuai dengan standar dan kaidah yang ditetapkan.

Referensi:

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 37 Tahun 2022

Akreditasi Penerbit Ilmiah

Pengertian Pilihan


Instrumen Keuangan adalah tanda bukti atau kontrak keuangan yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu baik berdasarkan perjanjian atau kesepakatan serta dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar keuangan baik secara konvensional maupun syariah, termasuk efek dan sertifikat deposito


Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.


Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.


Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan.


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.