Penduduk Pelintas Batas
Penduduk Pelintas Batas adalah WNI yang bertempat tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Uang Jaminan Penawaran Lelang
Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada Penyelenggara Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan Lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang.
Pendidikan Pesantren
Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin
Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network)
Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) yang selanjutnya disebut RLAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu yang digunakan untuk keperluan transmisi data, serta dirancang untuk memungkinkan kompatibilitas antarmuka standar IEEE 802.3, dan dimaksudkan untuk fungsi perpanjangan secara nirkabel.
Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit
Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit adalah pengelompokkan tipe organisasi rumah sakit dengan tugas dan fungsi sejenis yang dinilai berdasarkan volume atau beban kerja.
Koefisien Dasar Hijau
Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.