Penatagunaan Kawasan Hutan

Tanggal: 2 Februari 2021

Penatagunaan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Kehutanan

Pengertian Pilihan


Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya.


Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai Peserta Didik di akhir setiap fase.


Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.


Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.


Industri Menengah adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.