Penatagunaan Kawasan Hutan

Tanggal: 2 Februari 2021

Penatagunaan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Kehutanan

Pengertian Pilihan


Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non[1]pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum.


Kas Negara adalah tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara.


Penyelenggaraan Sistem
Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/ atau masyarakat.


Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi


Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.