Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage)

Tanggal: 2 Maret 2023

Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage) yang selanjutnya disingkat CCUS adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, pemanfaatan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Pengertian Pilihan


Sistem Pelaporan Bank Indonesia adalah sistem pelaporan yang meliputi sarana dan prasarana yang mencakup sumber daya manusia, proses, dan teknologi yang digunakan Bank Indonesia untuk menerima dan memproses Laporan.


Pejabat Pimpinan Tinggi
adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.


Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara


Suretyship adalah lini Usaha Asuransi Umum yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee.


Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.