Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penangkapan Ikan Terukur

Tanggal: 6 Maret 2023

Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023

Penangkapan Ikan Terukur

Pengertian Pilihan


Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.


Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia


Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang Kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki Pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan.


Mutah adalah pemberian bekas suami kepada istri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.


Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.