Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penanganan Konflik

Tanggal: 10 Mei 2012

Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012

Penanganan Konflik Sosial

Pengertian Pilihan


Penyediaan energi adalah kegiatan atau proses menyediakan energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri


Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup


Kelaiklautan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, untuk berlayar di perairan tertentu untuk kegiatan wisata.


Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang 


Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan.