Pemegang Polis

Tanggal: 17 Oktober 2014

Pemegang Polis adalah
Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi
dirinya, tertanggung, atau peserta lain.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perasuransian

Pengertian Pilihan


Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.


Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar


Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian


Dhammasekha adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal.


Tanah Kasultanan adalah tanah milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.