Pembiayaan Inklusif

Tanggal: 22 Februari 2022

Pembiayaan Inklusif adalah penyediaan dana yang diberikan Bank untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR dalam rupiah dan valuta asing.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Pengertian Pilihan


Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi


Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.


Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.


Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.


Bantuan Biaya Fellowship adalah bantuan biaya pendidikan dan/atau pelatihan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang mengikuti fellowship dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis.