Pembiayaan Inklusif adalah penyediaan dana yang diberikan Bank untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR dalam rupiah dan valuta asing.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Pengertian Pilihan
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup adalah pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
Buku Tanah Elektronik
Buku Tanah Elektronik yang selanjutnya disebut BT-el adalah Buku Tanah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi blok data.
Penerima Jaminan
Penerima Jaminan adalah
lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit,
Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada
Terjamin
Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan
adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi,
pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau
Pemerintah Daerah
Indeks Kemahalan Konstruksi
Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antardaerah.
