Pemberdayaan Petani

Tanggal: 6 Agustus 2013

Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Pengertian Pilihan


Skema Sertifikasi Tresuri adalah paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang dalam melakukan Aktivitas Tresuri.


Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) adalah Entitas Konstituen selain Entitas Induk Utama, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi yang memiliki secara langsung atau tidak langsung kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN yang sama dan dimiliki lebih dari 20% (dua puluh persen) kepentingan kepemilikan atas laba yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh pihak yang bukan merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN.


Stasiun Bumi adalah fasilitas di permukaan bumi untuk menerima dan merekam data Satelit Penginderaan Jauh resolusi menengah dan tinggi.


Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya