Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran

Tanggal: 27 Desember 2018

Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.

Referensi:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset yang selanjutnya disebut Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam rangka peningkatan kapasitas, kompetensi, sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta ekosistem riset nasional untuk membangun daya saing dan kemandirian bangsa.


Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.


Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi


Bilyet Giro Bank Indonesia yang selanjutnya disebut BG BI adalah bilyet giro yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.