Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Tanggal: 7 Agustus 2024

Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah penggunaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik dalam bentuk bagian-bagiannya maupun hasil dari padanya yang dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pengertian Pilihan


Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah


Data Kawasan Industri
adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu,
bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan
Kawasan Industri.


Wahana Udara Sipil Asing adalah Wahana Udara yang mempunyai tanda pendaftaran asing, tanda kebangsaan asing, dan/ atau yang dioperasikan oleh operator asing untuk menyelenggarakan kegiatan untuk kepentingan sipil.


Premi Asuransi Pertanian yang selanjutnya disebut Premi adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung dan disetujui oleh Petani selaku tertanggung serta Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku pemberi bantuan sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi yang memberikan hak kepada Petani untuk memperoleh manfaat pertanggungan risiko usaha tani.


Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.