Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Tanggal: 7 Agustus 2024

Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah penggunaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik dalam bentuk bagian-bagiannya maupun hasil dari padanya yang dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pengertian Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota


Visa Kerja adalah izin
tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan
penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di
negara yang bersangkutan.


Olahraga Anaerobik (Anaerobic Sport) yang selanjutnya disebut Anaerobic Sport adalah jenis Olahraga yang intens dan pendek durasinya, dimana energi dihasilkan tanpa menggunakan oksigen secara langsung.


Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya


Uang adalah alat pembayaran yang sah