Pelaku Usaha

Tanggal: 11 Maret 2014

Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perdagangan

Pengertian Pilihan


Militer adalah anggota
kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.


Majelis Ulama Indonesia
yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan
cendekiawan muslim.


Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.


Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan


Surat Berharga Komersial yang selanjutnya disingkat SBK adalah Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dalam bentuk surat sanggup (promissory note).