Pegawai Pencatat Nikah

Tanggal: 29 Oktober 2009

Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengertian Pilihan


Variabel Pembentuk Nilai Tanah adalah karakteristik fisik dan karakteristik lingkungan bidang tanah yang dapat diukur atau dihitung dan dapat memengaruhi Nilai Tanah.


Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka


Anggaduh adalah hak adat yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten untuk mengelola dan memungut/mengambil hasil dari Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten terhadap tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon kepada kalurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan kalurahan untuk jangka waktu selama dipergunakan.


Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidasi adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.


Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih adalah tanaman Hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman Hortikultura.