ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Relasi Kuasa

Relasi Kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan, dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.

Relawan Sosial

Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan

Remisi

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia

Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.

Rencana Aksi Nasional Bela Negara

Rencana Aksi Nasional Bela Negara selanjutnya disingkat RANBN adalah dokumen perencanaan strategis nasional 5 (lima) tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan Rencana Induk PKBN.

Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja

Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja yang selanjutnya disebut RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja di tingkat nasional yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang digunakan sebagai acuan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja.

Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal

Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang selanjutnya disingkat RAN-P3BPSDL adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan.

Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan

Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Renaksi Pengelolaan BWN-KP adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Rencana Bisnis Sistem Pembayaran

Rencana Bisnis Sistem Pembayaran yang selanjutnya disingkat RBSP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran dalam jangka pendek dan strategi untuk merealisasikan rencana tersebut serta realisasi rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tahun sebelumnya.

Rencana Detail Tata Ruang

Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota

Pengertian Pilihan


Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.


Meterai Teraan Digital adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan Digital.


Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam


Kartu Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KPD adalah kartu identitas yang dimiliki oleh setiap Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.


Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat yang selanjutnya disebut Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup adalah orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.