
Kamus Hukum
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Pengertian
Rencana Induk Perkeretaapian
Rencana Induk Perkeretaapian adalah rencana dan arah kebijakan pengembangan perkeretaapian yang meliputi perkeretaapian nasional, perkeretaapian provinsi, dan perkeretaapian kabupaten/kota.
Rencana Kawasan Permukiman
Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan adalah suatu rencana tindakan untuk menyiapkan setiap pemangku kepentingan berikut sumber daya yang dimiliki menghadapi kemungkinan terjadi atau tidak terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disebut RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.
Rencana Pembangunan Infrastruktur Sektor Non Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Rencana Pembangunan Infrastruktur Sektor Non Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Rencana Sektor Non-PUPR adalah rencana pembangunan infrastruktur di luar infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun
Pengertian Pilihan
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk-oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Nomor UN (UN Number)
Nomor UN (UN Number) adalah 4 (empat) digit nomor resmi yang ditetapkan oleh Komite Ahli Pengangkutan Barang Berbahaya Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nation Committee of Experts on the Transport of Dangerous Goods) untuk mengidentifikasi sebuah Barang Berbahaya atau bagian dari kelompok Barang Berbahaya
Piutang Kepabeanan dan Cukai
Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi· berupa denda, dan/atau bunga.
Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air
