
Kamus Hukum
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Pengertian
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat RPPMU adalah perencanaan yang memuat potensi, masalah, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertentu.
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan yang selanjutnya disingkat RTnRH adalah rencana rehabilitasi Hutan pada Kawasan Hutan yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional.
Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan
Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan yang selanjutnya disingkat RTnRL adalah rencana rehabilitasi lahan yang dilaksanakan di luar Kawasan Hutan yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional.
Rencana Tapak
Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan atau kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.
Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang
Rencana Tata Ruang Laut
Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses Perencanaan Tata Ruang Laut.
Rencana Umum Energi
Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antarwilayah, atau nasional.
Rencana Umum Ketenagalistrikan
Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik
Pengertian Pilihan
Asas Resiprokal
Asas Resiprokal adalah asas perlakuan secara berimbang mengenai hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu terhadap Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di Indonesia sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta para Pejabatnya yang berstatus diplomatik atau dinas di luar negeri.
Penyakit Hewan Menular
Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
Treaty Room
Treaty Room adalah ruang khusus penyimpanan Naskah Asli Perjanjian Internasional dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional yang berisi lemari penyimpanan, alat pengatur suhu ruangan, alat pengatur kelembapan udara, dan sarana pemadam kebakaran, serta dilengkapi dengan akses masuk dan pengamanan khusus.
Dispensasi
Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemulihan Hak Ulayat
Pemulihan Hak Ulayat adalah pengembalian Tanah Ulayat kepada masyarakat hukum adat setelah terjadinya peralihan penguasaan kepada pihak luar.
