
Kamus Hukum
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Pengertian
Pengelolaan Kualitas Air
Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
Pengelolaan Perguruan Tinggi
Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah kegiatan pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi melalui pendirian Perguruan Tinggi oleh Pemerintah dan/atau Badan Penyelenggara untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan
Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat P3NK adalah alternatif Pendanaan untuk Penyediaan Infrastruktur berbasis kewilayahan dan/atau dalam radius/koridor zonasi yang memungkinkan Penyediaan Infrastruktur untuk didanai dari proporsi Peningkatan Nilai atas dampak inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang diperoleh dari Penerima Manfaat serta hasil pengembangan kawasan.
Pengelolaan PNBP
Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
Pengelolaan Ruang Laut
Pengelolaan Ruang Laut
adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.
Pengelolaan Ruang Udara
Pengelolaan Ruang Udara adalah kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan Ruang Udara.
Pengelolaan Rumah Susun Milik
Pengelolaan Rumah Susun Milik adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh pengelola atas pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan dan perawatan.
Pengelolaan Rupiah
Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Pengelolaan Sumber Daya Air
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Pengelolaan Terpadu UMK adalah suatu model pengelolaan usaha mikro dan usaha kecil secara terintegrasi, sistematis, akuntabel dan berkelanjutan terhadap suatu rantai produk umum, ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja serupa, dan penggunaan teknologi yang saling melengkapi meliputi pendirian atau legalisasi usaha, kurasi, penyediaan bahan baku, proses produksi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, teknologi, dan pemasaran yang terintegrasi dalam 1 (satu) kawasan sentra atau klaster.
Pengertian Pilihan
Asuransi Pertanian
Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi Ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam KSA dan KPA, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan wisata alam, pemanfaatan air, energi air, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan panas matahari, angin, dan pemanfaatan panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh tanda daftar dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto selama Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum
