Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Tanggal: 18 Oktober 2019

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Pengertian Pilihan


Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang Berlayar.


Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah


Sandi CLIMAT adalah laporan nilai bulanan dari pengamatan meteorologi permukaan di darat.


Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi adalah pemenuhan persyaratan untuk mengedarkan Rumpun atau Galur baru yang berasal dari luar negeri dan sudah terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di Indonesia.


Wirausaha Pemuda adalah Pemuda yang memiliki jiwa Kewirausahaan dan menjalankan Kewirausahaan.