Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pengertian Pilihan
Alat Ukur Radikal Terorisme
Alat Ukur Radikal Terorisme adalah instrumen yang digunakan untuk menentukan dan mendeskripsikan tingkat Paham Radikal Terorisme pada Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme.
Kesejahteraan Satwa
Kesejahteraan Satwa adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Satwa menurut ukuran perilaku alami Satwa yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Satwa dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Satwa yang dimanfaatkan manusia.
Piutang Negara
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Wabah Penyakit Menular
Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya Kejadian Luar Biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
