Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah

Tanggal: 16 Juni 2023

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengertian Pilihan


Tanah Kasultanan adalah tanah milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Transkrip Akademik adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh Mahasiswa selama proses pendidikan.


Kertas Sekuriti adalah kertas khusus untuk pembuatan Kutipan Risalah Lelang yang memiliki unsur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.


Suaka Margasatwa adalah Kawasan Suaka Alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis Satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.


Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.