Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang

Tanggal: 8 Juli 2022

Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Pengertian Pilihan


Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siara


Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya


Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal


Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren


Anggota Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Kliring adalah Anggota Bursa yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk mendapatkan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital.