Masinis II (Second Engineer Officer) adalah Perwira Kapal bagian mesin yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan yang akan menggantikan dalam hal Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Pemilihan Umum
Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah Sungai
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi
Kesehatan Lingkungan
Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
Pialang Reasuransi
Pialang Reasuransi adalah
orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan
untuk memberi rekomendasi atau mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan
penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
Persetujuan Tindakan Kedokteran
Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
