Maladministrasi

Tanggal: 8 Oktober 2008

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Ombudsman Republik Indonesia

Pengertian Pilihan


Usaha Penyediaan Bangunan
adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola
kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau
meningkatkan kemanfaatan bangunan.


Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya


Pusat Informasi Konseling Remaja yang selanjutnya disingkat PIK-R adalah wadah kegiatan program Generasi Berencana yang dikelola dari, oleh, dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya.


Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan dan/atau kelompok masyarakat dengan badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang mempunyai kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.


Hasil Perkebunan adalah
semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolahannya  yang terdiri atas produk utama, produk olahan
untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan