Lembaga Wali Amanat

Tanggal: 10 November 2011

Lembaga Wali Amanat adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga untuk mengelola Dana Perwalian sesuai dengan kewenangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Dana Perwalian

Pengertian Pilihan


Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah


Data Ketenagakerjaan adalah data yang berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, meliputi data yang terkait dengan pelatihan kerja, produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, informasi pasar kerja, pengawasan Ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja, hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, dan data lain sesuai kebutuhan.


Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing


Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme yang selanjutnya disingkat FKPT adalah forum yang dibentuk oleh BNPT di tingkat daerah sebagai mitra strategis BNPT dalam melaksanakan tugas koordinasi pencegahan terorisme di daerah.


Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi Keimigrasian WNI dan Orang Asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian.