Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pertanian

Tanggal: 6 Agustus 2013

Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Pengertian Pilihan


Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.


Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial


Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin


Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari Koin.


Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa “diberikan sebagai KUTIPAN”.