Lembaga Pertanahan

Tanggal: 14 Januari 2012

Lembaga Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pengertian Pilihan


Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.


Pangan Produk Rekayasa Genetik melalui Pengeditan Genom yang selanjutnya disebut Pangan PRG-PG adalah Pangan PRG yang dihasilkan melalui Pengeditan Genom.


Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya


Sistem Informasi Geografis yang selanjutnya disingkat SIG adalah suatu sistem komputerisasi, baik perangkat lunak maupun perangkat keras yang digunakan untuk melakukan akuisisi, verifikasi data, kompilasi data, penyimpanan data, perubahan dan pembaruan data, manajemen data, pertukaran data, manipulasi data, serta analisa data mengenai kondisi bumi dalam sudut pandang keruangan (geografis) yang digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan spasial.


Tembakau Iris adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan uang pengganti atau bahan pembantu· yang digunakan dalam pembuatannya.