Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Pengertian Pilihan
Korban Tindak Pidana Terorisme
Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau
kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme
Ruang Lingkup Perdagangan
Ruang Lingkup Perdagangan adalah kegiatan antara lain mencakup bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak kekayaan intelektual, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.
Wilayah Indikatif Hutan Adat
Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah wilayah Hutan Adat yang berada pada Kawasan Hutan Negara yang belum memperoleh produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah namun wilayahnya telah ditetapkan oleh bupati/walikota.
