Lembaga Penjamin

Tanggal: 19 Januari 2016

Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penjaminan

Pengertian Pilihan


Penduduk Lokal adalah penduduk yang bertempat tinggal di dalam kabupaten/kota yang sama dengan Transmigrasi Lokal.


Hak Anak adalah bagian
dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang
Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.


Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut SDM Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, profesi dan pihak lainnya yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Produk Terapi Advanced adalah produk sel, produk rekayasa jaringan, dan terapi gen yang mengalami manipulasi melebihi minimal dan/atau tujuan penggunaan nonhomolog yang menunjukkan fungsi dasar atau fungsi yang berbeda pada penerima (resipien) dibandingkan pada donor.


Dana Abadi Umat yang selanjutnya
disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini
diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional
penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.