Lembaga Penjamin

Tanggal: 19 Januari 2016

Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penjaminan

Pengertian Pilihan


Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi adalah pemenuhan persyaratan untuk mengedarkan Rumpun atau Galur baru yang berasal dari luar negeri dan sudah terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di Indonesia.


Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang Uplink dan Downlink berpasangan pada dimensi waktu, sehingga Uplink dan Downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang sama.


Sistem Manajemen Bangunan Pintar yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Bangunan Gedung (building management system) pada BGC adalah sistem automasi yang digunakan untuk memantau dan mengendalikan secara terintegrasi sistem mekanikal, elektrikal, dan/atau teknologi BGC.


Disijil adalah dicatat ke dalam Buku Sijil setelah disahkannya Perjanjian Kerja Pelaut.


Penilaian Kapabilitas Kelembagaan adalah pengukuran Kapabilitas Kelembagaan yang dilakukan melalui penilaian terhadap ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, dan tata kelola instansi pemerintah.