![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Kerja Sosial
Kerja Sosial adalah kegiatan yang dilakukan oleh Narapidana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mendapatkan imbalan jasa atau upah.
Referensi:
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Pelayanan Darah
Pelayanan Darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
Petugas Pemasyarakatan
Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
Taman Makam Pahlawan Nasional
Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPN merupakan taman makam Pahlawan nasional yang berada di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kosmetika Kontrak
Kosmetika Kontrak adalah Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.
Rumah Sakit Khusus Pusat
Rumah Sakit Khusus Pusat yang selanjutnya disingkat RSKP adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit.