Pendidikan Khusus

Tanggal: 8 Juli 2022

Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi Peserta Didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Pengertian Pilihan


Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.


Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat


Status Keadaan Konflik adalah suatu status yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang Konflik yang terjadi di daerah kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa


Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif yang selanjutnya disebut Kawasan HPK-TP adalah Kawasan Hutan Produksi yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.


Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia