Lembaga Adat

Tanggal: 31 Desember 2025

Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Hukum Adat dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan, dan hukum adat.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Pengertian Pilihan


Jasa Hortikultura adalah kegiatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati


Tentara adalah warga
negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara
guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.


Visa Dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.


Ruang Lingkup Perdagangan adalah kegiatan antara lain mencakup bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak kekayaan intelektual, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.


Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.