Layanan Request for Payment yang selanjutnya disebut Layanan RFP adalah layanan dalam BI-FAST yang memproses pemindahan dana dari 1 (satu) nasabah pembayar kepada 1 (satu) nasabah penerima pembayaran yang didahului dengan informasi permintaan bayar dari nasabah penerima pembayaran ke nasabah pembayar.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pengertian Pilihan
Penghargaan Industri Hijau
Penghargaan Industri Hijau adalah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dalam proses produksinya serta pemangku kepentingan lainnya yang berpartisipasi dalam mendukung penerapan Industri Hijau.
Pengembangan Pertanahan
Pengembangan Pertanahan adalah kegiatan optimalisasi manfaat tanah dengan meningkatkan penggunaan tanah dan mengembangkan kawasan untuk menjadi lebih produktif, berdaya guna, dan bermanfaat untuk kepentingan umum, sesuai dengan rencana tata ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Teknologi
Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
Bantuan Biaya Pendidikan Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat
Bantuan Biaya Pendidikan Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat adalah bagian dari Bandikdok yang diberikan kepada dokter atau dokter gigi yang telah menyelesaikan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat yang mengikuti pendidikan program studi profesi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
Pajak Daerah
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
