
Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif
Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif yang selanjutnya disebut Laku Pandai adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerja sama dengan agen yang didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi, untuk mendukung keuangan inklusif.
Referensi:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022
Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Orang Dengan HIV
Orang Dengan HIV yang selanjutnya disingkat ODHIV adalah orang yang terinfeksi HIV.
Intervensi Sensitif
Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya Stunting.
Surat Persetujuan Berlayar
Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang Berlayar.
Transfer Rupiah
Transfer Rupiah adalah pemindahan sejumlah dana rupiah yang ditujukan kepada penerima dana untuk kepentingan Bank ataupun nasabah Bank, baik melalui setoran tunai maupun pemindahbukuan antarrekening pada Bank yang sama atau Bank yang berbeda, yang menyebabkan bertambahnya saldo rekening rupiah penerima dana.
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya di singkat SPP-UP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran UP.