Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian

Tanggal: 25 Januari 2023

Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Kredit Alsintan adalah kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan sebagai taksi Alat dan Mesin Pertanian yang diberikan oleh penyalur Kredit Alsintan kepada penerima Kredit Alsintan yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian

Pengertian Pilihan


Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia


Efek Bersifat Utang Keberlanjutan (sustainability bond) dan/atau Sukuk Keberlanjutan (sustainability sukuk) yang selanjutnya disebut EBUS Keberlanjutan adalah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan lingkungan dan kegiatan usaha berwawasan sosial.


Koperasi Transmigran adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Transmigran, serta melaksanakan kegiatan usaha di bidang pola usaha pokok.


Penduduk Lokal adalah penduduk yang bertempat tinggal di dalam kabupaten/kota yang sama dengan Transmigrasi Lokal.


Galur Hewan atau Ternak yang selanjutnya disebut Galur adalah sekelompok individu Hewan atau Ternak dalam satu Rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakkan.