Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian

Tanggal: 25 Januari 2023

Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Kredit Alsintan adalah kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan sebagai taksi Alat dan Mesin Pertanian yang diberikan oleh penyalur Kredit Alsintan kepada penerima Kredit Alsintan yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian

Pengertian Pilihan


Arbitrase Syariah adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase syariah yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.


Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


Garda-Aman adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.


Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.


Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.