Korek Api

Tanggal: 15 Oktober 2024

Korek Api adalah alat penghasil api yang dioperasikan secara manual, menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar, biasanya digunakan untuk menyalakan rokok, cerutu dan yang mungkin dapat digunakan untuk menyalakan bahan seperti kertas, lilin dan lentera.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Korek Api secara Wajib

Pengertian Pilihan


Ruas Jalan adalah sepenggal Jalan Umum yang diawali dari kilometer tertentu dan diakhiri di kilometer tertentu, memiliki nomor ruas sebagai identitasnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.


Bahan Aktif Obat adalah tiap bahan atau campuran bahan yang digunakan dalam pembuatan sediaan farmasi, dan apabila digunakan dalam pembuatan Obat akan menjadi zat aktif Obat tersebut.


Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.


Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.


Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.